Sabtu, 06 Oktober 2012

Application of the contract processes sharia business

During development, some business processes are based on the Sharia system. Some people have the view that the Islamic business is the best business processes to be applied so that the Islamic finance are now beginning to emerge. System for mutually beneficial outcomes and system implementation in accordance with the rules of Islam has given added value to the business processes of sharia. The existence of the contract in the business process characteristics to make Islamic sharia business processes, there's even some business processes that have been applied on the contract agreement.


Akad dalam proses bisnis syariah merupakan suatu hal yang tidak bisa dilewatkan. Akad inilah yang nantinya akan memeberikan penjelasan atas kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua pihak yang terlibat dalam suatu proses bisnis. Suatu akad dalam proses bisnis juga memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban yang telah didapat oleh masing-masing pihak yang harus saling dihormati dan dipenuhi dalam kehidupan bisnis.
Macam-macam akad tersebut diantaranya :



  1. Al Musyarakah ( Kerjasama Modal Usaha)
          yaitu akad kerjasama usaha antara 2 pihak atau lebih dengan saling memberikan konstribusi dana dan pihak-pihak tersebut akan menanggung resiko dan keuntungan sesuai kesepakatan. Aplikasi dalam proses bisnisnya yaitu pembiayaan sebagian modal sebuah usaha yang dilakukan beberapa bank syariah terhadap nasabah yang ingin mengembangkan usahanya kemudian setelah selesai nasabah harus mengembalikan dana tersebut serta bagi hasilnya.
  
     2. Al Mudharabah (Kerjasama Mitra usaha dan investasi) 

        yaitu akad kerjasama antara 2 pihak dimana pihak pertama yang menyediakan semua modal sedangkan pihak lainnya hanya berperan sebagai pengelola (tidak ikut emberikan konstribusi dana). Aplikasi dalam proses bisnis yaitu sebuah bank syariah ataupun konvensional memberikan pinjaman modal kepada nasabahnya untuk membangun usaha baru atau pembiayaan sebuah proyek oleh lembaga keuangan syariah.

   3. Al murabahah (jual beli dengan pembayaran tangguh)

      transaksi jual beli dengan menggunakan harga pokok ditambah keuntungan yang sudah diberitahukan sebelumnya oleh penjual kepada pembeli.

   4. Ba'is as salam ( Pesanan Barang dengan pembayaran di muka)

     yaitu kegiatan memesan barang dengan syarat yang telah ditentukan akan tetapi pembayaran dilakukan sebelum barang diterima. Aplikasi dalam proses bisnis yaitu maraknya bisnis online, pembeli hanya memesan barang yang dinginkan kemudian membayar tagihan sebelum barang diterima.

    5.  Ba'i al istishan ( Jual beli berdasarkan pesanan)

       yaitu kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.  


    6.  Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
      Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah  dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan. Aplikasi dari akad ini dalam proses bisnis yaitu contohnya produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) beberapa bank baik syariah maupun konvensional. 
7.  Qard Al  Hasan (Pinjaman Kebajikan)
     Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial.
     Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses bisnis syariah ada beberapa akad yang sudah diaplikasikan oleh beberapa proses bisnis baik secara syariah itu sendiri maupun konvensional . Selain itu, sistem syariah mempunyai produk yang jauh lebih lengkap dari Lembaga Keuangan yang berdasarkan ekonomi Konvensional, karena semata-mata hanya menggunakan akad pinjam meminjam dan mengandalkan pendapatannya dari nilai waktu atas uang yang dipinjamkannya kepada nasabah (debitur) bank tersebut.





Referensi : www. bankirnews.com
                     written by fahmualamiq (10, April 2012)
                     Hendi Suhendi. 1997. Fiqh Muamalah. Bandung : Gunung Djati Press.